Pakar Hukum Tegaskan Indonesia Bukanlah Negara Pajak Melainkan Negara Hukum

- 31 Mei 2024, 16:36 WIB
dok. PT Arion Indonesia
dok. PT Arion Indonesia /


PIKIRAN RAKYAT -
Sidang gugatan PT Arion Indonesia melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali dilaksanakan di Pengadilan Pajak, Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2024). Pada sidang kali ini, Pakar Hukum menegaskan bahwa Indonesia bukanlah negara pajak melainkan negara hukum.

DJP, yang diwakili oleh Tim Sidang Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III, berdalih bahwa tidak ada akibat hukum perpajakan apabila SPHP (Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan) disampaikan lewat waktu. Mereka menganggap hal ini sebagai kesalahan yang umum terjadi dalam praktik lapangan.

Namun, Alessandro Rey, yang juga hadir sebagai saksi ahli, menegaskan bahwa dalam negara hukum, kesalahan sekecil apapun tidak boleh dianggap lumrah hanya karena tidak ada akibat hukum, seperti keterlambatan SPHP yang tidak ada sanksi dalam UU KUP maupun PMK.

"Jika putusan tidak dilaksanakan dengan prosedur yang tepat, keputusan tersebut dianggap tidak sah dan cacat prosedur," jelas Rey.

Ia menambahkan bahwa jika DJP terus berdalih tidak melanggar hukum meskipun penyampaian SPHP lewat waktu, maka bisa dikatakan DJP tidak mengakui Indonesia sebagai negara hukum, melainkan hanya sebagai negara pajak.

Rey mempertanyakan apakah pengadilan akan tetap membiarkan keputusan yang tidak sah. Ia mengatakan bahwa Hakim tidak boleh mengesampingkan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dengan alasan bukan termasuk dalam Hukum Perpajakan

"Sudah diakui melanggar tapi tidak dibatalkan. Ini terjadi kontralegis dalam negara hukum. Mana ada negara hukum yang membiarkan pelanggaran? Tidak ada sejarahnya. Sekali lagi, negara kita adalah negara hukum bukan negara pajak," tegas Rey.

Rey juga menyoroti DJP yang hanya merujuk pada Pasal 36 ayat 1 huruf d UU KUP, yang memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk membatalkan SKP (Surat Ketetapan Pajak) jika terdapat ketidaksesuaian dalam penerbitan SPHP sesuai batas waktu.

Ia mengkritik bahwa DJP hanya fokus pada satu pasal dalam UU KUP tanpa mempertimbangkan aspek lain, seperti ketentuan dalam UU Administrasi Pemerintahan (UU AP), yang seharusnya menjadi bahan pertimbangan dalam proses pembatalan SKP.

Rey berharap majelis hakim Pengadilan Pajak dapat mempertimbangkan argumen yang disampaikan dalam sidang ini untuk memberikan keputusan yang tepat sesuai dengan prinsip negara hukum.

Halaman:

Editor: Julkifli Sinuhaji


Tags

Terkini